SWASTA MASIH DIBUTUHKAN SEDIAKAN AIR BERSIH
Demikian benang merah diskusi “Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum dan Rencana Undang-Undang Sumber Daya Air” di Jakarta, Rabu (20/12), dengan Pemimpin Redaksi Investor Daily dan Suara Pembaruan Primus Dorimulu. Hadir dalam diskusi tersebut Sekretaris Badan Peningkatan Penyelenggaran Sistem Penyediaan Air Minum (BPP SPAM) Bambang Sudiatmo, Direktur Pengelolaan SDA Ditjen SDA Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) Agus Suprapto, Direktur Utama PAM JAYA Erlan Hidayat, Ketua Umum Aspindo Benny Andrianto, Koordinator Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air, Muhammad Reza Sahib, Ketua Asosiasi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Rahmat Hidayat, pengamat kebijakan publik Edie Haryoto dan Agus Pambagio, serta anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra, Mohammad Nizar Zahro.
Enam prinsip pengelolaan dasar sumber daya air yang dilanggar UU 7/2004 adalah pertama, setiap pengusahaan air tidak boleh mengganggu dan meniadakan hak rakyat. Kedua, negara harus memenuhi hak rakyat atas air sebagai salah satu hak asasi manusia. Ketiga, pengelolaan air pun harus mengingat kelestarian lingkungan.
Keempat, sebagai cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, air harus dalam pengawasan dan pengendalian oleh negara secara mutlak. Kelima, hak pengelolaan air mutlak milik negara, maka prioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air adalah BUMN atau BUMD. Keenam, apabila semua pembatasan tersebut terpenuhi dan masih ada ketersediaan air, pemerintah masih dimungkinkan memberi izin kepada swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu.
Erlan Hidayat menjelaskan saat ini pengelolaan sumber daya air mengacu pada UU 11/1974 tentang Pengairan serta Peraturan Pemerintah (PP) 121/2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan PP 122/2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Menurut Erlan, kendati MK membatalkan UU 7/2014, sekaligus mengabulkan tuntutan publik melalui citizen lawsuit (CLS) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap pemerintah pusat dan daerah, bukan berarti kerja sama dengan swasta berhenti. Sejumlah kontrak dan izin pengusahaan air masih tetap berlaku.
“Kami tetap bekerja sama dengan swasta berdasarkan izin dan kontrak. Namun, swasta yang terlibat lebih baik tidak bergerak dari hulu hingga hilir,” ujarnya.
Bambang Sudiatmo mengungkapkan hingga 2019, pemerintah memiliki target penyediaan akses aman air bersih 100 persen, mengentaskan kawasan kumuh 0 persen, dan sanitasi 100 persen. Adapun kebutuhan anggaran penyediaan akses aman air bersih mencapai Rp 253,8 triliun selama 2015-2019. Dari jumlah itu, pemerintah hanya mampu menyediakan 20 persen atau sekitar Rp 52 triliun.
“Jadi pemerintah tak bisa sendiri. Keterlibatan swasta merupakan pilihan yang harus diambil,” ujarnya.
Dengan adanya keterlibatan swasta di bidang ini, kata Bambang, pendanaan pemerintah di sektor air nantinya bisa digunakan untuk membangun proyek lain. Dia juga memastikan, kehadiran swasta bukan merupakan bentuk privatisasi. Apalagi aset yang dikelola oleh swasta tetap menjadi milik negara.
Sedangkan Benny Andrianto menilai regulasi tentang keterlibatan swasta dalam penyediaan air bersih ambigu. Di satu sisi mendorong peran swasta, tetapi di sisi lain pemerintah tetap idealis karena mengacu pada Pasal 33 UUD 1945.
“Sebenarnya yang mengelola swasta tidak masalah, tetapi mereka tidak bisa menguasai,” katanya.
Benny menuturkan Indonesia memiliki potensi pelayanan air bersih mencapai 127.000 liter per detik, tetapi yang digunakan baru sebesar 12.000 liter per detik. Untuk cakupan layanan, saat ini baru mencapai 71 persen, terbagi atas 18 persen melalui perpipaan dan sisanya air permukaan.
Kehadiran Negara
Sementara itu, Muhammad Reza Sihab berpendapat Indonesia belum memiliki baseline pengusahaan dan pengelolaan sumber daya air. Akibatnya, saat ini pengusahaan dan pengelolaan sumber daya air belum jelas. Bahkan, keberpihakan pemerintah di sektor sumber daya air masih kurang. Hal ini bisa dilihat dari alokasi anggaran yang hanya 0,02 persen dari produk domestik bruto (PDB) dan kurang dari 1 persen dari APBN.
“Semestinya pemerintah harus investasi bernilai sosial, bukan lagi mengacu pada full cost recovery,” jelas Reza.
Di sisi lain, sambungnya, dalam pengusahaan dan pengelolaan air perlu dibedakan antara air bagi hajat hidup orang banyak dan air sebagai barang ekonomi. Air sebagai kebutuhan dasar manusia disebut juga hak konstitusi rakyat dan hak asasi manusia.
Adapun faktor ketersediaan air sebagai kebutuhan dasar, pemerintah harus menjamin masyarakat dapat memperoleh air dalam jarang tidak kurang dari 100 meter dan konsumsi air minimal 65 liter per kapita per hari untuk wilayah perdesaan serta 120 liter per kapita per hari di perkotaan.
Agus Pambagio menambahkan, kehadiran negara dalam memenuhi kebutuhan air bagi masyarakat harus ada. Negara juga harus hadir di wilayah yang sulit dijangkau swasta dan tidak memiliki nilai ekonomi. Sayangnya, hal ini belum dapat dilakukan oleh negara.
“Negara jangan hadir di wilayah yang secara ekonomi menarik buat swasta masuk,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Rahmat Hidayat menjelaskan air dalam kemasan bukanlah bagian dari air sebagai kebutuhan hajat orang banyak, melainkan sebagai bagian dari leisure, sebagaimana jenis minuman beralkohol, bersoda, maupun lainnya. Industri air dalam kemasan juga merupakan bagian dari industri manufaktur. Dengan demikian, tidak sama dengan air bagi hajat hidup orang banyak yang disediakan melalui jalur perpipaan.
“Ini bedanya seperti bumi dan langit. Ini masuk dari fast moving consumer goods. Apalagi, biaya kami 70 persen itu untuk membuat kemasan dan promosi. Kami juga bayar pajak,” ujarnya.
RUU SDA
Adapun Muhammad Nizar Zahro menyebutkan pihaknya saat ini tengah menyelesaikan RUU Sumber Daya Air. Aturan tersebut akan menjadi pengganti UU 7/2004 yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. Dari draf yang ada, terdapat 15 bab, 91 pasal, dan terdapat 345 daftar inventarisasi masalah (DIM).
“DPR akan percepat penyelesaian RUU SDA ini. Enam prinsip dasar MK itu sudah final dan akan didetailkan dalam undang-undang ini. Aturan ini juga tidak boleh lebih jelas dari peraturan pemerintah. Makanya, lebih kepada definisi pengusahaan dan pengelolaan itu apa, bagaimana volumenya, dan sebagainya,” ujarnya.
Sumber: Investor Daily
Sumber: http://www.beritasatu.com/bisnis/469667-swasta-masih-dibutuhkan-sediakan-air-bersih.html
Tinggalkan Komentar