DPR AKAN PERCEPAT PEMBAHASAN RUU SDA
Hal itu diungkapkan anggota Komis V DPR, Nizah Zahro dalam acara Diskusi SDA yang digelar Harian Investor Daily dan Suara Pembaruan di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Rabu (20/12). “DPR akan mempercepat proses pembahasan RUU SDA sebagai payung hukum pengelolaan dan pengusahaan air,” kata Nizah.
Ia sepakat enam prinsip putusan MK terkait pengelolaan SDA sudah final dan akan dimasukkan ke dalam RUU SDA. Keenam prinsip tersebut akan didetailkan definisinya dalam RUU SDA. “Setelah konsultasi dengan MK, MK bilang bapak tidak boleh main-main bertentangan dengan putusan ini. Artinya UU tidak boleh lebih jelas dari Peraturan Pemerintah (PP). Nanti penjelasan aturan secara detail ada di PP,” ujarnya.
Adapun yang termasuk akan didetailkan adalah batasan perbedaan pengusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) dengan pengusahaan SDA. Diakui Nizah, draf RUU SDA masih umum. Pihaknya sengaja membiarkan seperti itu, agar mendapatkan banyak masukan dari masyarakat, pakar, akademisi dan fraksi di DPR. “Kita sengaja biarkan seperti itu. Kalau didetailkan langsung yang sempurna, kan enggak dapat masukan dari masyarakat,” ungkapnya.
Dalam pembahasan RUU ke depan, nantinya setiap fraksi akan menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) mengenai materi RUU ini. Apabila tidak terjadi kesepakatan, maka akan dilakukan musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak mufakat, maka dilakukan voting. “Jadi pelan-pelan bahasnya. Kita butuh penjelasan lain dari MK dan sumber-sumber hukum lainnya. Nanti juga PP No. 121 dan PP 122 juga akan dikaji lagi. Karena pasti akan ada PP baru setelah RUU SDA ini kita putuskan,” terangnya.
Nizar menyetujui keberadaan swasta masih diperlukan untuk membantu pemerintah membangun infrastruktur, termasuk infrastruktur SDA. Berdasarkan sumber Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), kebutuhan dana untuk membangun infrastruktur tahun 2014-2019 mencapai Rp 4.769 triliun. Sementara pemerintah hanya bisa membiayai 41 persen dari kebutuhan dana atau sebesar Rp 1.987 triliun.
“Berarti apakah kita alergi terhadap swasta? Tidak. Kita tetap melibatkan swasta. Tetapi ada hal-hal tertentu yang diatur dengan regulasi hukum jelas dan tidak menyalahi UUD 1945. Kita tidak ingin mengusir swasta, tetapi kita ingin mendudukkan swasta di tempat yang sebenarnya,” papar dia.
Untik itu, ia meminta masukan dari semua pihak, baik dari pihak pengusaha AMDK maupun pengusaha air bersih swasta terhadap materi RUU SDA. Tujuannya, RUU yang dihasilkan bersih dari gugatan, atau kalau pun digugat setidaknya sudah menerapkan enam prinsip amar putusan MK.
Dia mengatakan, aturan perundangan terkait SDA sulit digugat atau dibatalkan lagi jika materinya memenuhi enam prinsip ini. Pertama, pengusaha SDA dilarang mengganggu, dan mengurangi apalagi menghilangkan hak rakyat atas air. Kedua, hak dan akses rakyat atas air adalah hak asasi manusia tersendiri. Sama dengan hak untuk hidup, beragama serta berkumpul dan berpendapat. Dengan demikian yang memenuhi hak ini adalah negara.
Ketiga, setiap perusahaan air wajib memperhatikan kelestarian lingkunan hidup. Keempat, karena hak atas air adalah HAM dan negara wajib memenuhinya, maka penguasaan negara atas SDA adalah mutlak.
Kelima, yang menjadi prioritas untuk mengusahakan SDA adalah perpanjangan tangan negara yaitu BUMN dan BUMD. Prinsip keenam, apabila prinsip satu hingga kelima sudah dipenuhi, maka swasta tetap boleh diizinkan mengusahakan SDA tetapi dengan syarat dan aturan ketat.
Sumber http://www.beritasatu.com/nasional/469650-dpr-akan-percepat-pembahasan-ruu-sda.html
Tinggalkan Komentar